bongjun { jurnablogis planet natuna }

Pak Ketue,...Mari Berpihak Kepada Nelayan Tradisional

Tanggapan terhadap Pernyataan Ketua DPRD Natuna tentang :

Link"Kita dihadapkan pada dua kepentingan yang sama-sama baik. Masyarakat kita bisa menjual ikan ini dengan harga yang tinggi. Tapi kita juga dituntut untuk menjaganya dari kepunahan," kata Hadi kemarin menyikapi maraknya budidaya ikan napoleon di tengah masyarakat.



Dikatakan, persoalan penjualan ikan napoleon ini seperti pelarangan ilegal loging (pembalakan liar.) Satu sisi masyarakat bisa mendapatkan untung besar dengan menebang hutan, tapi satu sisi, hutan mesti dijaga.



"Awalnya memang dilematis. Tapi perlahan-lahan, masyarakat bisa menyadari kalau pembalakan liar tidak baik bagi generasi. Mungkin seperti itu juga dengan kebijakan pelarangan penjualan ikan napoleon," paparnya.



Memang kata Hadi, penjualan ikan ini jadi primadona masyarakat. Masyarakat pun bisa membudidayakan ikantapi kalau dibiarkan, spesies ikan ini bisa saja punah pada masanya.



"Kita tidak mau anak cucu cuma mendengar cerita ikan ini. Makanya, kebijakan melindungi ikan ini patut dipatuhi," katanya.



Selain itu Chandra juga menekankan kepada instansi terkait agar melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Katanya, tidak ada alasan untuk membiarkan ikan ini dijual.

Hadi pun mendesak pemerintah untuk memikirkan altenatif mata pencarian masyarakat, selain budidaya ikan napoleon. Karena, kalau tidak ada tindakan seperti ini, maka habitat ikan napoleon terancam punah.



"Masyarakat akan kucing-kucingan melakukan penjualan ikan napoloen," katanya.


( sumber : haluankepri.com )

Sebaiknya Pak Ketue dan anggota DPRD Natuna tidak terburu-buru melarang salah satu mata pencarian sebagian besar masyarakat Natuna tersebut. Memang kalau dibaca sepintas lalu KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 375/Kpts/IK.250/5/95 TENTANG LARANGAN PENANGKAPAN IKAN NAPOLEON WRASSE (CHEILINUS UNDULATUS ) sepertinya melarang dengan tegas mata pencarian yang membuat nelayan tradisional Natuna bernafas lega karena bisa menyekolahkan anak-anak mereka dan membuat dapur tetap berasap. Terutama pada Pasal 1 dari keputusan tersebut yang berbunyi : Melarang penangkapan ikan Napoleon Wrssen (Cheilinus Undulatus).

Namun pada pasal 2 sampai 4 justru mengatur /melegalkan mata pencarian nelayan tradisional tersebut :

Pasal 2

Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 1 keputusan ini dimungkkinkan dengan izin Menteri Pertanian c.q Direktur Jenderal Perikanan untuk Kepentingan hal-hal sebagi berikut ;

a. Penelitian dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan pembudidayaan.

b. Penangkapan oleh nelayan tradisional dengan alat dan tatacara yang tidak merusak sumberdaya ikan dan lingkungannya.

Pasal 3

Ukuran, lokasi dan tatacara penangkapan ikan Napoleon Wrasse untuk keparluan seperti dimaksud pasal 2 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Perikana melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini bekerjasama dengan instansi terkait.

Dan sesuai dengan pasal 3 di atas Direktur Jenderal Perikanan telah mengeluarkan keputusan

NOMOR : HK.330/S3.6631/96

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN NOMOR HK.330/Dj.8259/95 TENTANGcUKURAN, LOKASI DAN TATA CARA PENANGKAPAN IKAN NAPOLEON WRASSE
(Cheilinus undulatus Ruppell)

M E M U TU S K A N :

Menetapkan :

UKURAN, LOKASI DAN TATA CARA PENANGKAPAN IKAN NAPOLEON WRASSE

(Cheilinus undulatus Ruppell)

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.Nelayan tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan Ikan Napoleon Wrasse dengan menggunakan sebuah kapal tidak bermotor, atau bermotor luar, atau bermotor dalam berukuran tidak lebih dari 5 (lima) Gross Ton (GT), dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 15 (lima belas) Daya Kuda (DK), dan menggunakan alat penangkap ikan dan atau bahan yang tidak merusak sumberdaya ikan dan lingkungannya;

b. Ikan Napoleon Wrasse adalah ikan dengan nama ilmiah Cheilinus undulatus Ruppell seperti gambar dalam Lampiran 1 Keputusan ini;

c. Perusahaan Pengumpul Lokal adalah Perusahaan Perikanan atau koperasi yang telah memperoleh Izin Usaha Pengumpul Lokal yang kegiatan usahanya menampung Ikan Napoleon Wrasse hasil penangkapan Nelayan Tradisional dengan pola kemitraan dan dapat membudiayakannya yang hasilnya untuk diperjual belikan di dalam negeri;

d. Perusahaan Pengumpul Ekspor adalah Perusahaan Perikanan atau Koperasi yang telah memperoleh Izin Usaha Pengumpul Ekspor yang kegiatan usahanya mengumpulkan ikan Napoleon Wrasse yang berasal dari Perusahaan Pengumpul Lokal dan atau Nelayan Tradisional dan harus membudidayakannya yang hasilnya untuk di ekspor;

e. Pembudidayaan Ikan Napoleon Wrasse adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau mengembangkan/membiakkan dalam satu wadah/sarana pembudidayaan pada jangka waktu tertentu dengan cara memberikan perlakuan tertentu sehingga mencapai ukuran konsumsi dan memanen hasilnya;

f. Surat Keterangan Penangkapan atau Pembudidayaan (SKPP) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan ini, yang menerangkan bahwa Ikan Napoleon Wrasse yang diperjual-belikan berasal dari hasil penangkapan Nelayan Tradisional atau hasil pembudidayaan.

Pasal 2

Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse hanya boleh dilakukan oleh :

a. Peneliti, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan engembangan pembudidayaannya; dan

b. Nelayan Tradisional.

Pasal 3

(1) Pengumpulan Ikan Napoleon Wrasse hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Pengumpul.

(2) Perusahaan Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :

a. Perusahaan Pengumpul Lokal ; dan b. Perusahaan Pengumpul Ekspor.

Pasal 4

(1) Untuk dapat melakukan penangkapan Ikan Napoleon Wrasse sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :

a. Peneliti harus memiliki izin penelitian,

b. Nelayan tradisional harus memiliki izin penangkapan dan dilaksanakan dengan Pola Kemitraan.

(2) Izin Penangkapan bagi Peneliti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 a diberikan oleh Direktur Jenderal Perikanan.

(3) Izin Penangkapan bagi Nelayan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 b, diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk.

(4) Dalam Izin Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditentukan daerah penangkapan (fishing ground) dengan memperhatikan daya dukung sumberdaya ikan dan lingkungannya.

Pasal 5

Ikan Napoleon Wrasse yang tertangkap dan boleh diperjual-belikan baik di dalam negeri maupun keluar Wilayah Republik Indonesia harus berukuran 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kilogram.

Pasal 6

Ikan Napoleon Wrasse yang tertangkap berukuran lebih dari 3 (tiga) kilogram atau kurang dari 1 (satu) kilogram harus dibudidayakan di dalam negeri dan atau dilepas kembali ke alam.

Pasal 7

(1) Ikan Napoleon Wrasse hasil penangkapan atau pembudidayaan untuk dapat diperjual-belikan di dalam negeri harus dilengkapi dengan SKPP.

(2) Ikan Napoleon Wrasse yang dikeluarkan dari Wilayah Republ ik Indonesia harus memperoleh Rekomendasi Pengeluaran yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Keputusan ini.

(3) Rekomendasi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan setelah pemohon melampirkan rekomendasi pengeluaran dari Propinsi Daerah Tingkat I setempat yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Daerah Tingkat I sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan ini

Pasal 8

Nelayan Tradisional hanya dapat menangkap Ikan Napoleon Wrasse dengan menggunakan pancing, bubu, gill net.

Pasal 9

Dalam hal Nelayan Tradisional melakukan kemitraan usaha, Nelayan Tradisional harus menjual Ikan Napoleon Wrasse hasil penangkapannya kepada Perusahaan Pengumpul mitra usahanya.

Pasal 10

(1) Perusahaan Pengumpul Lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) a diharuskan memiliki Izin Usaha Pengumpul Lokal yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Perusahaan Pengumpul Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) b diharuskan memiliki Izin Usaha Pengumpul Ekspor yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perikanan, setelah memperoleh Rekomendasi Pengumpulan dan Pembudidayaan dari Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Keputusan ini.

(3) Rekomendasi Pengumpulan dan Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat penunjukan lokasi yang tepat dengan memperhatikan aspek lingkungan dan aspek pengendalian setelah mendengar pertimbangan instansi terkait.

Pasal 11

(1) Perusahaan Pengumpul Ekspor diwajibkan melakukan Pembudidayaan Ikan Napoleon Wrasse di lokasi pengumpulan yang telah ditetapkan dengan menyediakan sarana pembudidayaan dan tenaga yang berpengalaman dalam pembudidayaan ikan.

(2) Perusahaan Pengumpul Lokal dapat melakukan Pembudidayaan Ikan Napoleon Wrasse di lokasi pengumpulan yang telah ditetapkan dengan menyediakan sarana pembudidayaan dan tenaga yang berpengalaman dalam pembudidayaan ikan.

Pasal 12

(1) Dalam melakukan Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Perusahaan Pengumpul Lokal diwajibkan memiliki Izin Usaha Pembudidayaan yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I, setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya setempat.

(2) Dalam melakukan Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Perusahaan Pengumpul Ekspor diwajibkan memiliki Izin Usaha Pembudidayaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perikanan, setelah memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I setempat.

Pasal 13

Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini dilakukan melalui tahap-tahap :

a. Untuk Daerah Tingkat II/Kotamadya, oleh petugas Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya setempat;

b. Untuk Daerah Tingkat I, dilakukan oleh petugas Dinas Perikanan Daerah Tingkat I yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I setempat;

c. Untuk Tingkat Pusat dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perikanan; dengan cara bekerjasama dengan instansi terkait.

Pasal 14

Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan mengenai :

a. Jumlah Izin Penangkapan yang dikeluarkan dan lokasi penangkapan;

b. Jumlah Izin Usaha Pengumpul Lokal dan Izin Usaha Pembudidayaan yang dikeluarkan dan lokasi usaha;

c. Jumlah SKPP yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya dalam wilayah kerjanya;

d. Jumlah produksi (penangkapan dan budidaya);

e. Pelabuhan ekspor; dengan berpedoman pada formulir laporan sebagaimana tercantum dalam LampiranKeputusan ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan NoHK.330/Dj.8259/95 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Justify Full

Pada tanggal 4 juli 1996

DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN


FX. MURDJIJO

Dummy placeholder (20px)

2 Komentar:

mengkaet said...

juol keduk jok, mbe lah ndok buleh dok mengkaet
kachau

btw. mone ade mengkaet masok bubu...hee..he.. jorong ade

Anonymous said...

Jadi wakil rakyat cuma menyusahkan rakyat!! tidak paman tidak keponakan, otaknya sama saja menyusahkan rakyat natuna.

Post a Comment

Serial Padepokan Rumah Kayu

Komentar